Ini Rincian Besaran Zakat Fitrah Tanjab Timur

Berita, Hukrim24 Dilihat
banner 468x60

SEMBILU.COM, MUARASABAK – Besaran zakat Fitrah Ramadhan 1447 H Kabupaten Tanjung Jabung Timur sudah ditetapkan. Selasa (3/3/2026)

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) bersama Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Tanjabtim.

Bersama Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tanjabtim, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanjabtim resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Bersama dengan salah satu nomor utama 400/563/KESRA/2026.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat lintas lembaga yang digelar pada 24 Februari 2026.

Rapat tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, MUI, Baznas, PC Nahdlatul Ulama, serta PD Muhammadiyah Kabupaten Tanjabtim.

Dalam pengumuman itu ditegaskan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok berupa beras sebanyak 1 sha’ atau setara dengan 2,5 kilogram per jiwa.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah.

Selain dalam bentuk beras, masyarakat juga diperbolehkan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai.

Besarannya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat.

Adapun rincian nilai zakat fitrah dalam bentuk uang telah ditetapkan dalam tiga kategori, yakni:

Kategori harga beras tertinggi sebesar Rp44.000 per jiwa, Kategori harga beras sedang sebesar Rp37.000 per jiwa dan Kategori harga beras rendah sebesar Rp32.000 per jiwa.

Tidak hanya zakat fitrah, besaran fidyah juga turut ditetapkan. Untuk wilayah Kabupaten Tanjabtim, nilai fidyah ditetapkan minimal Rp35.000 per hari.

Ketentuan ini menjadi pedoman bagi masyarakat yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa dan wajib menggantinya dengan fidyah sesuai syariat.

Pemerintah daerah bersama lembaga terkait juga mengimbau masyarakat agar penyaluran zakat fitrah, zakat mal, dan fidyah dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk atau diketahui oleh Baznas Kabupaten Tanjabtim.

Langkah ini bertujuan agar pendistribusian zakat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Baznas Kabupaten Tanjabtim, H. Syarifuddin, menyampaikan bahwa penetapan besaran zakat ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan Ramadan.

“Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat menunaikan zakat dengan mudah, tepat, dan sesuai ketentuan syariat,” tukasnya. (RR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *